Sabtu, 05 Desember 2015

IPTEK dan KEMISKINAN


A.    IPTEK
IPTEK merupakan singkatan dari Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. IPTEK itu sendiri adalah salah satu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang perkembangan teknologi, baik dari sejarahnya, pembaharuan teknologi baru, serta semua hal yang berhubungan dengan teknologi.
Selain itu, IPTEK juga dapat menjadi sebagai sumber informasi bagi kita untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan kita untuk mengetahui berbagai hal yang ada didunia ini khususnya dibidang teknologi.

Dizaman modern seperti ini, IPTEK sangat berkembang pesat. Perkembangan IPTEK saat ini dapat dibuktikan dengan munculnya berbagai jenis alat yang kita gunakan sehari-hari, seperti handphone yang dahulu merupakan barang yang bersifat tersier sekarang sudah menjadi barang yang bersifat wajib atau pokok. Didalam alat yang hanya seukuran genggaman tangan, kita sudah bisa tahu berbagai macam informasi, pengetahuan, dan wawasan yang cukup luas dari sebuah alat yang berukuran kecil.
Dengan perkembangan IPTEK dapat mempermudah pekerjaan manusia, dari yang tadinya sesuatu pekerjaan berat yang dilakukan oleh manusia dilakukan dengan waktu yang lama dan butuh tenaga yang besar, tetapi kini dengan perkembangan IPTEK yang begitu pesat pekerjaan manusia yang berta dapat dikerjakan tanpa kontak langsung dengan manusia dan waktu yang dibutuhkan begitu cepat dengan menggunakan sebuah mesin (robot).
Segala sesuatu pasti ada dampak positif dan ada dapak negatif nya, berikut dampak positif dan dan dampak negatif dari perkembangan IPTEK yang begitu pesat :
1.         Dampak Positif
·      Mudahnya Mendapatkan Informasi
·      Mudahnya Menyebarluaskan Informasi
·      Memperudah Aktivitas Manusia
·      Dapat Menambah Pengetahuan dan Wawasan
·      Mudahnya Menghubungi Satu Sama Lain Tanpa Bertemu Secara Langsung
·      Munculnya Metode Pembelajaran Baru di Bidang Pendidikan
·      Mempercepat Segala Aktivitas Manusia

2.         Dampak Negatif
·      Merosotnya moral anak-anak dan remaja akibat mereka tahu apa yang seharusnya mereka belum tahu.
·      Penyebaran tindakan asusila dan konten-konten porno yang dapat dengan mudah diakses  oleh semua orang.
·  Dapat menimbulkan perang antar negara karena dapat menjadi suatu senjata yang mematikan.
·      Timbulnya persaingan didunia kerja.
·  Timbulnya polusi akibat pesatnya perkembangan IPTEK, seperti di bidang industri, kendaraan bermotor, dll.
·      Semakin berkurangnya nilai tradisional.
·      Mempengaruhi pola fikir manusia.

Sebenarnya masih banyak dampak positif dan dampak negatif yang ditimbulkan dari pesatnya kemajuan IPTEK. Tetapi hanya itu yang bisa dapat saya sampaikan.

B.    KEMISKINAN
Kemiskinan adalah suatu keadaan dimana tidak dapat terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan dasar untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. Selain itu, kemisikina juga dapat diartikan sebagai keadaan dimana rendahnya tingkat pendapatan dari sekelompok masyarakat yang berada dalam garis kemiskinan.
Kemiskinan dapat dinilai dan dapat dilihat dari 3 segi. Pertama, segi subsistem yaitu pengahsilan yang hanya cukup untuk makan saja. Kedua, segi ketidakmerataan yaitu poisi relatif dari setiap golongan menurut penghasilan. Ketiga, segi eksternal yaitu mencerminkan konsekuensi kemiskinan berdasarkan masyarakt disekelilingnya dan mengakibatkan dampak sosial yang tidak ada habisnya.
Kemiskinan juga berhubungan dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK). Dengan pesatnya perkembangan IPTEK, tingkat kemiskinan juga semakin meningkat. Ini dikarenakan rendahnya pengetahuan masyarakat dikalangan bawah tentang kemajuan teknologi yang sedang gencar-gencarnya saat ini.
Seperti yang sudah saya jelaskan diatas tentang dampak negatif dari pesatnya perkembangan IPTEK yaitu “Timbulnya persaingan didunia kerja”, ini merupakan salah satu penyebab dari naik nya tingkat kemiskinan. Karena dengan perkembangan IPTEK yang begitu pesat menyebabkan manusia dituntut untuk dapat mengerti dan mengikuti perkembangan IPTEK. Sehingga jika seseorang tidak dapat mengikuti perkembangan IPTEK maka kemungkinan untuk mendapatkan sebuah pekerjaan yang layak sangat kecil dibandingkan seseorang yang dapat mengikuti perkembangan IPTEK.

Kesimpulan : pada perkembangan zaman seperti saat ini, pengaruh IPTEK kepada kemiskinan akan terpengaruh pada kehidupan sehari-hari bagi rakyat kecil. karena semakin canggih perkembangan IPTEK. maka, semakin dibutuhkan nya pula teknologi canggih di kehidupan sehari-hari untuk memudahkan segala urusan. namun hal itu akan terbilang berat atau sulit bagi kalangan masyarakat kecil. karena untuk memiliki sesuatu benda atau barang yang berhubungan dengan IPTEK harus mempunyai budget yang terbilang besar bagi sebagian orang. selain itu juga, adapun dampak- dampak yang ditimbulkan oleh perkembangan IPTEK, ada dampak negatif dan positif. contoh nya, dampak negatif seperti kurang nya berinteraksi sosial di dunia nyata, karena otomatis sebagian orang akan lebih senang berinteraksi sosial melalui gadget yang mereka punya. dan dampak positif dari perkembangan IPTEK yaitu, segala urusan akan semakin mudah dilakukan, dan cara nya pun semakin simple dan cepat.

SUMBER : 
- http://aankurniawan-astra.blogspot.co.id/2014/11/iptek-dan-kemiskinan.html

Sabtu, 21 November 2015

MASYARAKAT KOTA DENGAN MASYARAKAT DESA

Pada mulanya masyarakat kota sebelumnya adalah masyarakat pedesaan, dan pada akhirnya masyarakat pedesaan tersebut terbawa sifat-sifat masyarakat perkotaan, dan melupakan kebiasaan sebagai masyarakat pedesaannya.
Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat kota adalah bagaimana cara mereka mengambil sikap dan kebiasaan dalam memecahkan suata permasalahan.
Karakteristik umum masyarakat pedesaan yaitu masyarakat desa selalu memiliki ciri-ciri dalam hidup bermasyarakat, yang biasa nampak dalam perilaku keseharian mereka. Pada situasi dan kondisi tertentu, sebagian karakteristik dapat dicontohkan pada kehidupan masyarakat desa di jawa. Namun dengan adanya perubahan sosial dan kebudayaan serta teknologi dan informasi, sebagian karakteristik tersebut sudah tidak berlaku. Berikut ini ciri-ciri karakteristik masyarakat desa, yang terkait dengan etika dan budaya mereka yang bersifat umum.
  1. Sederhana
  2. Mudah curiga
  3. Menjunjung tinggi norma-norma yang berlaku didaerahnya
  4. Mempunyai sifat kekeluargaan
  5. Lugas atau berbicara apa adanya
  6. Tertutup dalam hal keuangan mereka
  7. Perasaan tidak ada percaya diri terhadap masyarakat kota
  8. Menghargai orang lain
  9. Demokratis dan religius
  10. Jika berjanji, akan selalu diingat
Sedangkan cara beadaptasi mereka sangat sederhana, dengan menjunjung tinggi sikap kekeluargaan dan gotong royong antara sesama, serta yang paling menarik adalah sikap sopan santun yang kerap digunakan masyarakat pedesaan.
Berbeda dengan karakteristik masyarakat perkotaan, masyarakat pedesaan lebih mengutamakan kenyamanan bersama dibanding kenyamanan pribadi atau individu. Masyarakat perkotaan sering disebut sebagai urban community.
Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu:
1. kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa. Masyarakat kota hanya melakukan kegiatan keagamaan hanya bertempat di rumah peribadatan seperti di masjid, gereja, dan lainnya.
2.  orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa bergantung pada orang lain
3. di kota-kota kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan, karena perbedaan politik dan agama dan sebagainya.
4. jalan pikiran rasional yang dianut oleh masyarkat perkotaan.
5. interaksi-interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan pribadi daripada kepentingan umum.
Hal tersebutlah yang membedakan antara karakteristik masyarakat perkotaan dan pedesaan, oleh karena itu, banyak orang-orang dari perkotaan yang pindah ke pedesaan untuk mencari ketenangan, sedangkan sebaliknya, masyarakat pedesaan pergi dari desa untuk ke kota mencari kehidupan dan pekerjaan yang layak untuk kesejahteraan mereka.

kesimpulan : 
1. Masyarakat pedeasaan adalah sekelompok orang yang hidup bersama dan bekerjasama yang berhubungan secara erat tahan lama dengan sifat-sifat yang hamper sama (homogen) disuatu daerah atau wilayah tertentu dengan bermata pencaharian dari sektor pertanian (agraris).Sedangkan masyarakat kota ialah masyarakat yang tinggal di tengah-tengah kota,gaya hidup individual,jalan pikiran yang rasional dan tidak terikat oleh adapt atau norma tertentu
2. Meskipun banyak sekali perbedaan antara masyarakat desa dan kota,namun diantara kedua komponen tersebut memiliki hubungan yang signifikan,artinya kehidupan perekonomian di kota tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak ada pasokan tenaga atau barang dari desa,begitu juga sebaliknya. 
 
sumber :
- https://lorentfebrian.wordpress.com/perbedaan-masyarakat-kota-dengan-masyarakat-desa/
- http://jawaposting.blogspot.co.id/2010/03/makalah-masyarakat-perkotaan-dan.html

Jumat, 13 November 2015

PELAPISAN SOSIAL, ELITE DAN MASSA


Pelapisan Sosial  Pelapisan sosial adalah perbedaan individu atau kelompok dalam masyarakat yang menempatkan seseorang pada kelas-kelas sosial sosial yang berbeda-beda secara hierarki dan memberikan hak serta kewajiban yang berbeda-beda pula antara individu pada suatu lapisan sosial lainnya.  Adapun wujudnya adalah penggolongan penduduk atas dasar ras, suku bangsa, agama dan lain – lain. Dalam pembedaan tersebut tidak menunjukkan tinggi rendahnya martabat atau derajat seseorang sebagaimana yang terdapat dalam stratifikasi sosial atau pelapisan sosial masyarakat.

Dasar-Dasar Pembentukan Pelapisan Sosial Proses terbentuknya pelapisan sosial dapat terjadi melalui dua cara, yakni secara alamiah dan secara disengaja atau direncanakan oleh manusia. Pelapisan sosial yang terjadi secara alamiah tidak dapat dilepaskan oleh kecendrungan bakat, minat, dan dukungan lingkungan. Misalnya dilingkungan pantai berkembang masyarakat nelayan, di sekitar lahan yang subur berkembang masyarakat petani, dan banyak lagi contoh-contoh lain yang berhubungan dengan proses pelapisan sosial secara alamiah. Adapun pelapisan sosial yang sengaja direncanakan oleh manusia dapat diperhatikan pada organisasi politik seperti pembagian kekuasaan, pembentukan organisasi politik, dan lain sebagainya.

a.  Pelapisan Sosial Berdasarkan Kriteria Ekonomi Di pandang dari sudut ekonomi terdapat tiga lapisan masyarakat, yaitu kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class), dan kelas bawah (lower class). Masyarakat kelas atas (upper class) merupakan kelompok orang kaya yang diliputi dengan kemewahan. Masyarakat kelas menengah (middle class) merupakan kelompok orang yang berkecukupan, yakni mereka yang berfkecukupan dalam hal kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Sedangkan masyarakat kelas bawah (lower class) merupakan sekelompok orang miskin yang sering mengalami kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan sandang, pangan dan papan.
b.  Pelapisan Sosial Bersdasarkan Kriteria Sosial           Sehubungan dengan status sosial, Robert M.Z. Lawang mengemukakan dua pengertian, yakni ditinjau dari sudut obyektif dan subyektif. Secara obyektif, status sosial merupakan suatu tatanan hak dan kewajiban yang secara hierarkis terdapat dalam suatu struktur formal sebuah organisasi. Secara subyektif, status sosial merupakan hasil penilaian orang lain terhadap diri seseorang yang terkait dengan siapa seseorang tersebut berhubungan. Dalam kaitan ini, secara subyektif seorang bisa saja memberikan penilaian terhadap orang lain, apakah lebih tinggi atau lebih rendah statusnya dalam kehidupan bermasyarakat.
Untuk memberikan penilain, apakah seseorang memiliki status sosial lebih tignggi atau lebih rendah dalam kehidupan sosial. Talcot Parsons mengemukakan lima kriteria sebagai berikut:Kelahiran, yakni status yang diperoleh berdasarkan kelahiran, seperti jenis kelamin, kebangsawwanan, ras, dan lain-lain.Prestasi, yakni status yang diperoleh berdasarkan prestasi yang dicapai, baik dalam hal berusaha, pendidikan, pekerjaan, dan lain sebagainya.Otoritas, yakni status yang diperoleh berdasarkan kemampuan untuk memengaruhi orang lain sehingga bersedia mengikuti segala sesuatu yang diinginkan.Kualitas pribadi, yakni status yang diperoleh berdasarkan kualitas-kualitas kepribadian yang tidak dimiliki oleh orang lain, seperti kecerdasan, kelembutan, kebijaksanaan, dan lain-lain.Kepemilikan, yakni status yang dipeeroleh berdasarkan harta yang diperoleh berdasarkan harta yang dimiliki oleh seseorang, seperti miskin, sedang, dan kaya.
c.  Pelapisan Sosial Berdasarkan Kriteria Politik
         Status sosial yang berdasarkan kriteria politik merupakan penggolongan anggota masyarakat berdasarkan tingkat kekuasaan yang dimiliki. Semakin besar kekuasaan yang dimiliki, maka semakin tinggi pula statusnya di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Mac Iver mengemukakan tiga pola umum dalam sistem pelapisan kekuasaan, yaitu tipe kasta, tipe oligarkhis, dan tipe demokratis.
         Pola pelapisan sosial tipe kasta memiliki garis pemisah yang sangat tegas dan sulit ditembus. Pola pelapisan kekuasaan tipe kasta ini dapat diperhatikan pada sistem kekuasaan yang terdapat pada kerajaan-kerajaan. Pola pelapisan kekuasaan tipe oligharkis juga menggambarkan adanya garis pemisah yang tegas antara tiap-tiap lapisan, akan tetapi perbedaan antara tiap-tiap pelapisan tersebut tidak terlalu kaku.


ELITE

a) Menurut KBRI, elite adalah orang-orang terbaik atau pilihan dalam suatu kelompok/kelompok kecil orang-orang terpandang atau berderajat tinggi (kaum bangsawan, cendekiawan, dsb)

b)  Dalam arti lebih khusus, elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan  kecil yang memegang kekuasaan.Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.

Pembedaan elite dalam memegang strategi secara garis besar adalah sebagai berikut :
a) Elite politik (elite yang berkuasa dalam mencapai tujuan).
b) Elite ekonomi, militer, diplomatik dan cendekiawan (mereka yang berkuasa atau
mempunyai pengaruh dalam bidang itu).
c) Elite agama, filsuf, pendidik, dan pemuka masyarakat.
d) Elite yang dapat memberikan kebutuhan psikologis, seperti : artis, penulis, tokoh film.

MASSA
          Istilah “massa” mengandung pengertian kelompok manusia yang tak bisa dipilah-pilah, bahkan semacam kerumunan (crowd) yang bersifat sementara. Setiap manusia akan mudah sekali meniru tingkah laku orang-orang lain yang “sekerumunan.” Puncak dari tingkah laku mereka akan dilalui, katakanlah maksudnya selesai, apabila secara fisik mereka sudah lelah dan tujuan bersamanya tercapai. Begitu pula halnya dengan kebudayaan. Kebudayaan massa lebih kurang menunjuk pada berbagai produk dan praktek-praktek kultural yang melibatkan sekumpulan besar orang tanpa organisasi sosial, adat, tradisi, struktur peran dan status, tidak memiliki kompetensi dalam menilai kualitas suatu produk budaya, dan juga berselera dangkal. Bagi mereka yang “terjerat” di dalamnya, produk-produk dari kebudayaan massa adalah komoditas yang semata-mata ditujukan untuk konsumsi, (dan celakanya) tanpa mereka sendiri memiliki kesanggupan untuk menolaknya meskipun umur produk-produk itu relatif sementara.


Ciri-ciri Massa
Terhadap beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
  1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
  2. Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
  3. Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-­anggotanya.
Kesimpulan
Pelapisan sosial adalah perbedaan individu atau kelompok dalam masyarakat yang menempatkan seseorang pada kelas-kelas sosial sosial yang berbeda-beda secara hierarki dan memberikan hak serta kewajiban yang berbeda-beda pula antara individu pada suatu lapisan sosial lainnya.  Pelapisan sosial yang terjadi secara alamiah tidak dapat dilepaskan oleh kecendrungan bakat, minat, dan dukungan lingkungan. Misalnya dilingkungan pantai berkembang masyarakat nelayan, di sekitar lahan yang subur berkembang masyarakat petani, dan banyak lagi contoh-contoh lain yang berhubungan dengan proses pelapisan sosial secara alamiah. dan dalam pengertian umu elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi.Kebudayaan massa lebih kurang menunjuk pada berbagai produk dan praktek-praktek kultural yang melibatkan sekumpulan besar orang tanpa organisasi sosial, adat, tradisi, struktur peran dan status, tidak memiliki kompetensi dalam menilai kualitas suatu produk budaya, dan juga berselera dangkal. Bagi mereka yang “terjerat” di dalamnya, produk-produk dari kebudayaan massa adalah komoditas yang semata-mata ditujukan untuk konsumsi, (dan celakanya) tanpa mereka sendiri memiliki kesanggupan untuk menolaknya meskipun umur produk-produk itu relatif sementara.


SUMBER :
- http://oktisetianingsih.blogspot.co.id/2015/11/pelapisan-sosial-elite-dan-massa.html

Jumat, 30 Oktober 2015

HUKUM, WARGA NEGARA DAN NEGARA


1. HUKUM NEGARA DAN PEMERINTAH


A. Hukum 
Menurut JCT. Simorangkir SH. Dan Woerjono Sastropranoto SH. Yang mendefinisikan hokum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan reasnmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan.
a. ciri dan sifat hukum
> adanya perintah atau larangan
> Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.
b. Sumber-sumber Hukum
ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.
Sumber hukum formal
1. Undang-undang (Statute), peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan (Costum), perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulan-lang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat
3. keputusan-keputusan hakim(Yurispudensi), keputusan hakim yang terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenal masalahg yang sama.
4. Traktat( Treaty), perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5. Pendapat sarjana Hukum, pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah

c. Pembagian Hukum
1. menurut sumbernya
> Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
> Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat)
> Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara.
> Hukum Yurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2. menurut bentuknya
> Hukum tetulis
~ hukum tertulis yang dikodifikasi, ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
~ hukum tertulis tak terkodifikasi
> hukum tak tertulis
3. menurut tempat berlakunya
> Hukum Nasional, ialah hukum dalam suatu Negara
> Hukum Internasional, ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
> Hukum Asing, ialah hukum dalam Negara lain
> Hukum Gereja, ialah norma gereja yang ditetapkan oleh anggota-anggotanya
4. Menurut waktu berlakunya
> Ius Constitutum (Hukum Positif), berlaku sekarang bagi masyarakat dalam daerah tertentu.
> Ius Constitutendum, diharapkan akan berlakunya di waktu akan datang
> Hukum Asasi (Hukum Alam), berlaku dalam segala bangsa di dunia
5. Menurut Cara mempertahankan
> Hukum material, ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
> Hukum Formal (Hukum Proses atau hukum acara), ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum-hukum material.
6. Menurut Sifatnya
> Hukum yang memaksa, ialah hukum dalam keadaan apapun harus dan mempunyai paksaan mutlak.
> Hukum yang mengatur (pelengkap), ialah hkum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
7. Menurut wujudnya
> Hukum Obyektif, hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai oaring atau golongan tertentu
> Hukum Subyektif, hukum yang tibul dari hubungan obyektif dan berlaku bagi seseorang tertentu atau lebih.
8. Menurut Isinya
> Hukum privat (Hukum sipil), hukum yang mengatur hubungan antara orang satu dengan yang lainnya dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
> Hukkum Publik ( Hukum Negara), hukum yang mengatur hubungan antar Negara dan alat perlengkapan atau Negara dengan warganegaranya.

Tugas Pokok Negara
1. Mengatur dan mengendalkan gejala-gejala kekuasaan asosial
2. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan social.


B. NEGARA
Tugas utana Negara :
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dala, masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang didsesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara
a. sifat-sifat Negara
1. sifat memaksa
2. sifat monopoli
3 . sifat mencakup semua
b. Bentuk Negara
1. Negara Kesatuan
a. Negara kesatuan dengan system sentralisasi
b. Negara kesatuan dengan system desentralisasi
2. Negara Serikat

perbedaan Negara kesatuan Didesentralisir dengan Negara Federasi :
Negara kesatuan Didesentralisir
Asal usulnya 
Ada Negara kesatuan dahulu baru dibentuk daerah otonom
Kewenagan membua UUD
Hanya ada satu pembuat UUD yaitu pemerintah pusat
Sumber wewenang
Pemerintah pusat yang didistribusikan kepada daerah otonom

Negara Federasi
Asal usulnya 
Ada Negara bagian terlebih dahulu, baru membentuk Negara Serikat
Kewenagan membua UUD
Ada 2 pembuatan UUD : pemerintah federal dan pemerintah Negara bagian sehingga terdapat 2 UUD yang berlaku
Sumber wewenang
Pemerinah Negara bagian yang dikontribusikan pada pemerintah federal



Bentuk Negara yang kita kenal
1. Negara Dominion
2. Negara Uni
Ada 2 negara Uni :
1. Uni Rill : dua atau beberapa Negara berdasarkan suatu perjanjian
2. Uni Personil : dua atau beberapa Negara kebetulan mempunyai seorang kepala Negara yang sama.

b. Unsur-unsur Negara
1. Harus ada wilayahnya
2. Harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerinahnya
4. Harus ada tujuannya
5. Harus ada kedaulatan

Tujuan Negara Republik Indonesia
a. melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
b. memajukan kesejahteraaan umum
c. mencerdaskan kehidupan bangsa
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia

Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto ,encoba menghimpun berrbagai pemgertian yang dibenarkan oleh masyarakat terhadap hukum. Ssebagai berikut
1. Hukum sebagai Ilmu pengetahuan
2. Hukum sebagai disiplin
3. Hukum sebagai kaidah
4. Hukum sebagai tata hukum
5. Hukum sebagai petugas
6. Hukum sebagai keputusan penguasa
7. Hukum sebagai proses pemerintah
8. Hukum sebagai sikap
9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai


C. PEMERINTAH
Pemerintah salam arti luas
 segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar Negara
 segala tugas, kewenangan, kewajiban Negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu demi tercapinya tujuan Negara.

pemerntah dalam arti sempit
 kalau kiata mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan Negara dibidang ekskutif
 Kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan Negara dibidang bestuur

2.WARGA NEGARA DAN NEGARA
menurut Kansil, orang-orang berada dalam wilayah suatu Negara itu dapat dibedakan menjadi:
a. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tetentu
b. Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara.

1. Asas kewarganegaraan
a. Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula:Ius 
Sanguinis”/
b. Kryterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau disebut 
pula “Ius Soli”.
Pelaksanaan kedua stelsel ini dibedakan dalam :
 hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif)
 Hak Repudiasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel Pasif)



2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan.

pada pasal 26 UUD 1945 telah disebutkan siapa-sipa yang menjadi warga Negara Indonesia , yaitu:
1. yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara
2. syarat-syarat mengenai warganegara ditetapkan dengan undang-undang
dalam penjelasan umum UU, No, 62 tahub 1958, dikatakan bahwa kewarganegaraan diperoleh :
a. karena kelahiran
b. karena pengangkatan
c. karena dikabulkan permohonan
d. karena oewarganegaraan
e. karena atau akibat dari perkawinan
f. karena turunan ayah/ibunya
g. karena pernyataan.

Kesimpulan:
Warga negara adalah sebagai sebuah komunitas yang membentuk negara bedasarkan perundangan-perundangan atau perjanjian-perjanjian dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Sedangkan Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. sedangkan, Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum, warga negara dan negara saling bekaitan terlihat dari sejarah terbentuknya suatu Negara.


SUMBER:
http://ciirahma.blogspot.co.id/2010/05/hukum-warga-negara-dan-negara.html
- http://rav48.blogspot.co.id/2015/01/tugas-iii-isd-makalah-warga-dan-negara.html
- https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
- https://fearlessmey.wordpress.com/2011/12/08/hak-hak-warga-negara-dan-cara-memperjuangkannya/